Selamat Datang

Terimakasih Telah Mengunjungi Blog ini, semoga artikel yang saya tulis dapat bermanfaat.
saya harap teman-teman mau sharing di blog ini

Selasa, 30 November 2010

wartawan dengan kebebasan pers

halo sobat blogger,,,

Pada saat ini tiada hari tanpa berita di koran, televisi maupun radio. karena pada saat ini wartawan dengan undang-undang persnya yaitu UU No 40 th 1999 mendapat kebebasan dalam meliput berita-berita.
Berbeda pada zaman era Soeharto, dimana pers mempunyai ruang yang sangat sempit untuk meliput berita, terbukti pada era Soeharto jarang sekali kita dengar berita mengenai kriminal, kalau sekarang jangan ditanya lagi, setiap stasiun TV menayangkan secara ekslusif berita mengenai kriminal.

mungkin saudara juga setuju jika berita mengenai kriminal tersebut di kurangi, karena program televisi yang seperti ini tidak mendidik bagi anak-anak. sekilas mengenai masa kecil saya,,, pada waktu itu saya tidak pernah tau apa arti dari kata cabul, mesum dan sodomi, tapi di zaman sekarang ini siapa yang tidak tau arti dari kata-kata tersebut baik anak-anak maupun orang dewasa sering mendengarkan kata-kata tersebut di televisi.

Memang tidak ada yang bisa mencegah seorang wartawan dalam melaksanakan tugasnya, karena itu adalah haknya dan dilindungi oleh undang-undang, apalagi negara kita adalah negara demokrasi.

Dengan kebebasan wartawan dalam meliput berita, sebagian orang dapat memanfaatkannya sebagai ujung tombak dalam melawan pejabat-pejabat negara yang menyalahgunakan wewenangnya, hal ini adalah kisah dari dosen saya sendiri, ia mengatakan pada waktu itu beliau menangani sebuah kasus dan mempunyai klien yang digugat dalam hal wanprestasi, ketika sang advokat (dosen saya) mengetahui adanya suap menyuap antara penggugat dengan hakim, maka beliau mengatakan kepada hakim tersebut dan mengancam akan mengundang teman-teman wartawannya untuk melakukan jumpa pers dan membocorkan tindakan melawan hukum tersebut kepada publik, ha ha tentu saja hakim tersebut takut reputasinya akan hancur, karena perbuatan sogok menyogoknya akan di ketahui oleh orang banyak. akhirnya hakim tersebut tidak menerima uang sogokan dari penggugat...

saya juga tidak mengetahui benar atau tidaknya cerita dosen ku tersebut,  tetapi tetap saya terima sebagai pembelajaran yang positif dan harap untuk di maklumi, trims........