Persoalan
Dapatkah suatu perjanjian yg dibuat oleh salah seorang direktur suatu CV yg masih berusia 18 th di mintakan pembatalan?
jawaban
Permintaan pembatalan tersebut dapat dikabulkan, karena KUH perdata telah mengatur secara jelas tentang sahnya suatu perjanjian. sahnya suatu perjanjian tersebut terdapat di dalam pasal 1320 KUH Perdata, yaitu:
"pasal 1320 KUH Perdata"
untuk sahnya suatu perjanjian dilakukan empat syarat, yakni:
1. sepakat mereka yg mengikatkan dirinya
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3. suatu hal tertentu
4. suatu sebab yg halal
di dalam kasus ini unsur2 dari pasal 1320 tidak dapat dipenuhi. tidak dapat dipenuhi yang dimaksud adalah kecakapan untuk membuat suatu perikatan, bahwa umur seorang Direktur CV tersebut masih 18 th dan dianggap tidak cakap.
pengetian cakap dimaksud terdapat pada pasal 1330 KUH Perdata, yg isinya sebagai berikut:
" pasal 1339 KUH Perdata"
tak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah:
1. orang2 yg belum dewasa
2. mereka yg sdi taruh dibawah pengampuan
3. orang2 perempuan, dalam hal2 yg diterapkan oleh UU, dan pd umumnya semua orang
kepada siapa UU telah melarang membuat perjanjian2 tertentu
di dalam pasal 1320 dan 1330, kita belum menemukan batasan umur yg dimaksud. dalam hal ini akan di jawab oleh pasal 330 KUH Perdata tentang pengertian belum dewasa pada pasal 1330 KUH Perdata, yg berisi sebagai berikut:
" pasal 330 KUH Perdata"
"belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu
tahun dan tidak lebih dahulu telah kawin"
- apabila perkawinan itu dibubarkan sebelum umur mereka genap dua puluh satu
tahun, maka mereka tidak kembali lagi dalam kedudukan belum dewasa.
- dalam paham perkawinan tidaklah termasuk perkawinan anak2.
jadi jelas bahwa perjanjian yg dibuat oleh Direktur suatu CV tersebut dapat dibatalkan, secara singkat dapat dijelaskan sebagai berikut:
- 18 th = tidak cakap
- tidak cakap = belum dewasa
- belum dewasa = belum mencapai umur genap 21 th dan belum kawin