Selamat Datang

Terimakasih Telah Mengunjungi Blog ini, semoga artikel yang saya tulis dapat bermanfaat.
saya harap teman-teman mau sharing di blog ini

Gerakan Aceh Merdeka (GAM)

A. SEJARAH GAM (GERAKAN ACEH MERDEKA)
Jika dibuka kembali sejarah perjalanan konflik Aceh, dapat disebut bahwa tanggal 26 Maret 1873 merupakan akar munculnya persoalan Aceh, yang masih terasa imbasnya sampai sekarang. Kerajaan Belanda melalui Nieuwenhuyzen, Komisaris Gubernemen Belanda mengeluarkan maklumat dan pernyataan perang terhadap kerajaan Aceh tepat tanggal 26 Maret 1873 di atas sebuah kapal perang Citadel van Antwerpen bersamaan dengan pendaratan perdana serdadu Belanda di sekitar Ulee Lhe, Banda Aceh.
Pernyataan perang ini dikeluarkan karena kerajaan Aceh tidak mau tunduk di bawah dominasi Belanda, tidak mau melepaskan kewenangannya mengontrol selat malaka. Belanda bahkan menuding pejuang Aceh telah melakukan perompakan di selat Malaka tersebut, dan melakukan sabotase atas kapal-kapal dagang Belanda. Tak hanya itu, tindakan kerajaan Aceh membangun hubungan diplomatic dengan Kerajaan Turki serta dengan beberapa Negara lainnya seperti Perancis, Italia dan Amerika membuat kerajaan Belanda sangat marah dan mendorong Belanda menyerang Aceh.
Pernyataan perang ini memicu respon yang cukup keras dari Kerajaan Aceh. Sehingga dalam sebuah riwayat yang beredar di dalam masyarakat Aceh, maklumat perang Belanda ini dijawab oleh Majelis Negara Aceh dalam bentuk pernyataan sindiran, “bek lei takheun nanggroe, manok nyang tan gigoe nyang na lam nanggroe Aceh bek ka teumueng raba,� (Jangankan merebut Negeri, ayam yang tanpa gigi pun yang ada di bumi Aceh jangan coba-coba disentuh).
Apa yang terjadi kemudian pasca Maklumat perang itu? Aceh terjebak dalam perang yang berkepanjangan. Sekitar 70 ribu pejuang Aceh menjadi korban, sementara di pihak Belanda sebanyak 35 ribu jiwa ikut menjadi korban di samping kerugian material yang cukup besar. Banyaknya korban yang jatuh di antara kedua belah pihak membuat Belanda mengevaluasi kembali kebijakannya, karena perang ini sangat melelahkan dan mengakibatkan kerugiaan sangat besar di pihak Belanda.
Bahkan seorang perwira Belanda, Jenderal Kohler, yang memiliki kecakapan perang tewas di tangan pejuang Aceh dalam suatu peperangan di depan Mesjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. Kematian Jenderal Kohler berpengaruh besar terhadap keruntuhan mental para serdadu Belanda. Kerajaan Belanda terpaksa menarik pasukannya dari Aceh dan mempersiapkan rencana peperangan kedua secara besar-besaran.
Meski pada tahun 1942 Belanda keluar dari Aceh, namun maklumat perang tersebut tak pernah dicabut. Hal inilah kemudian yang menimbulkan persoalan baru bagi rakyat Aceh. Di mana tanggal 26 Maret selalu dikenang oleh masyarakat Aceh sebagai babak kelam sejarah Aceh. Rakyat Aceh selalu meminta agar maklumat perang itu dicabut. Karena, selama maklumat perang itu belum dicabut, berarti antara Aceh dan Belanda masih terlibat peperangan. Dan klaim Aceh sebagian dari Indonesia sama sekali keliru.
Warisan persoalan maklumat perang ini berlanjut sampai sekarang. Masalah kedaulatan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari tuntutan masyarakat Aceh. Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang diproklamirkan oleh Tgk Hasan Muhammad di Tiro meletakkan persoalan kedaulatan Aceh sebagai sumber perjuangan gerakannya. Baginya Aceh tak pernah secara sah diserahkan kepada Hindia Belanda (Indonesia).
Belanda dalam pandangannya melakukan kesalahan besar dengan menggabungkan Aceh ke dalam wilayah teritori Indonesia. Artinya, ketidakmampuan Belanda menaklukkan Aceh dibalas dengan tindakan menyerahkan Aceh secara sepihak kepada Hindia Belanda. Belanda tidak mau mengakui kekalahan berperang dengan kerajaan Aceh.
Sebelum munculnya Gerakan Aceh Merdeka (GAM), sebenarnya benih-benih perlawanan rakyat Aceh sudah muncul dalam bentuk DI/TII yang dipimpin oleh tokoh Ulama Aceh Kharismatik, Tgk Muhammad Daud Beureu’eh pada Tahun 1953. Namun, gerakan ini masih mengikatkan diri dalam bingkai Republik, di mana DI/TII digabungkan dalam gerakan DI/TII di Jawa Barat pimpinan Kartosuwiryo. Gerakan ini sama sekali bukan bertujuan membentuk kembali Negara Aceh.
Munculnya Gerakan ini juga disebabkan oleh perlakuan Jakarta yang memasukkan Aceh sebagai bagian Sumatera Utara. Aceh yang telah berjuang mengusir Belanda hanya dijadikan sebagai sebuah keresidenan. Tuntutan rakyat Aceh agar diberi status khusus sebagai wilayah yang berlaku syariat Islam juga tak diakomodir oleh pemerintah di Jakarta.
Berbeda dengan DI/TII, Gerakan Hasan Tiro mencoba mengubah Aceh menjadi sebuah Negara tersendiri yang terpisah dari Indonesia seperti sebelumnya. Hasan Tiro secara frontal memperjuangkan pemisahan Aceh dari Jakarta. Bagi Hasan Tiro, Aceh tak memiliki hubungan apapun dengan Indonesia. Menurutnya, Aceh hanya memiliki permasalahan dengan Belanda. Karena itu ada tuntutan agar Belanda mencabut maklumat perang dan memulihkan kedaulatan Aceh seperti sedia kala.
Konflik Aceh pun dimulai. Di satu sisi, Pemerintah sudah mengekalkan bahwa Aceh adalah bagian tak terpisahkan dari Negara Kesatuan Indonesia. Apapun akan dilakukan jika demi mempertahankan sejengkal tanah NKRI ini. Klaim Indonesia terhadap Aceh sudah final: Aceh merupakan bagian dari Indonesia yang harus dipertahankan.
Sementara GAM mengkampanyekan kemerdekaan untuk Aceh. Pada mulanya kampanye lebih diarahkan pada penyadaran ideologis rakyat Aceh sebagai bangsa yang memiliki kedaulatan. Meski pada awalnya sangat sedikit masyarakat Aceh yang terpengaruh pada kampanye GAM ini. Di mana gerakan ini hanya popular di tiga wilayah saja yaitu Pidie, Aceh Utara dan Timur.
Pada awalnya Pemerintah di Jakarta tak begitu merespon gerakan ini. Namun, karena ancaman terhadap keutuhan NKRI betul-betul telah nampak di depan mata, apalagi aktivis GAM di luar negeri sudah kembali ke Aceh dan memicu perang terbuka dengan serdadu republic di Aceh. Mau tak mau memaksa pemerintah menggunakan kekuatan bersenjata. Akibatnya sudah dapat ditebak, banyak rakyat Aceh yang tak terkait apa-apa dengan gerakan ini ikut menjadi korban.
Puncaknya pada tahun 1989 secara illegal pemerintah memberlakukan status Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh, di mana sebelumnya dikenal dengan Operasi Jaring Merah. Aceh dipaksa masuk dalam pusara konflik. Ribuan serdadu dikirim ke Aceh untuk menumpas 120 anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Padahal munculnya gerakan ini juga tak terlepas dari kebijakan salah yang diterapkan pemerintah terhadap Aceh. Hasil alam Aceh yang sangat kaya raya dikeruk sedemikian rupa tetapi masyarakat Aceh hidup dalam kemiskinan. Rakyat Aceh menjadi penonton terhadap proyek-proyek besar pemerintah di Aceh. Hasil alam Aceh diekploitasi tanpa henti, sementara rakyat Aceh dijadikan sebagai sapi perahan dan budak di negeri sendiri. Tak hanya itu perlakuan refresif pemerintah juga membuat masyarakat Aceh semakin jauh dengan pemerintah di Jakarta.
Anehnya, operasi penumpasan GAM menimbulkan persoalan kemanusiaan yang sangat dahsyat. Banyak masyarakat Aceh menjadi korban dari kebijakan pemerintah meski tak ada sangkut pautnya dengan GAM. Operasi yang semula untuk menghancurkan GAM ternyata berubah wujud menjadi operasi pemusnahan etnis Aceh. Kesan ini yang kemudian muncul ketika munculnya gerakan reformasi di Aceh.
Begitu reformasi, tuntutan pencabutan DOM di Aceh menjadi salah satu isu yang menggelinding di kalangan mahasiswa Aceh. Sepertinya, mayoritas masyarakat menghendaki pencabutan status DOM di Aceh. Karena DOM tak lebih sebagai kebijakan legalitas memusnahkan masyarakat Aceh. Terbukti kemudian begitu DOM dicabut, ribuan masyarakat Aceh ikut menjadi korban keganasan serdadu pemerintah.
Perlakuan seperti ini di antaranya yang memaksa mahasiswa Aceh merumuskan ulang posisi Aceh di dalam Indonesia. Melalui Kongres Mahasiswa dan Pemuda Aceh Serantau Tahun 1999, masyarakat Aceh mengirimkan pesan khusus terhadap Jakarta: Aceh sudah muak terus menerus menjadi bagian dari Indonesia; Aceh ingin merdeka. Sejak itulah lembaga perjuangan masyarakat sipil Aceh, Sentral Informasi Referendum Aceh (SIRA) dilahirkan sebagai lembaga yang memperjuangkan referendum penentuan nasib sendiri untuk rakyat Aceh di bawah pengawasan internasional. Tak tanggung-tanggung, mereka mengusung dua opsi radikal untuk Aceh: Bergabung dengan Indonesia atau pisah (Merdeka).
Sejak saat itu, nasionalisme Aceh seperti menemukan bentuknya kembali. Di berbagai tempat dipasang spanduk berisi keinginan untuk kemerdekaan. Rakyat Aceh tenggelam dalam hysteria referendum untuk kemerdekaan. Gerakannya melingkupi seluruh pelosok Aceh. Nyanyian hikayat Perang Sabil dilantunkan di mana-mana, di berbagai tempat dan kesempatan. Kebencian terhadap Jakarta semakin menjadi-jadi. Jakarta saat itu di mata rakyat Aceh adalah penjajah.
Puncaknya, tepat tanggal 8 November 1999, sekitar 2 juta masyarakat Aceh dari berbagai wilayah di Aceh berkumpul di halaman Mesjid Raya Banda Aceh dan mengikrarkan diri siap berjuang sampai darah penghabisan untuk perjuangan referendum penentuan nasib sendiri bagi rakyat Aceh. Sebelumnya, di setiap wilayah sudah digelar konvoi dan aksi massa perjuangan referendum yang diikuti ratusan ribu masyarakat Aceh.
Presiden Gus Dur yang sedang melawat ke Pnom Phen, Kamboja, merespon tuntutan rakyat Aceh dengan mengatakan, “jika Timor-Timur bisa referendum, mengapa Aceh tidak? Itu kan tidak adil.
Tak hanya itu, dalam suatu wawancara dengan Radio Netherland, Gus Dur juga berujar, Sebagai seorang Demokrat saya tidak bisa menghalangi keinginan rakyat Aceh untuk menentukan nasib sendiri. Tetapi sebagai seorang republic, saya diwajibkan untuk menjaga keutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia.
Tuntutan rakyat Aceh untuk penentuan nasib sendiri tak juga menjadi kenyataan. Sementara kekerasan terus terjadi. Pembantaian demi pembantaian semakin menyayat hati. Operasi demi operasi digelar untuk menghancurkan GAM. Rakyat Aceh kembali terjepit di antara dua kubu yang sedang bertikai.
Beruntung pada medio Mei 2000, terjadi Jeda Kemanusiaan untuk memudahkan penyaluran bantuan kemanusiaan untuk rakyat Aceh. Tetapi, hanya pada fase pertama jeda kemanusiaan sangat efektif, setelah itu kekerasan kembali terjadi. Selanjutnya pembicaraan politik kembali terjadi dengan dicapainya Cessation of Hostilities Agreement (CoHA), 9 Desember 2002 di Jenewa untuk penghentian permusuhan di Aceh. CoHA juga tak dapat bertahan lama, karena sulitnya membangun kepercayaan di antara para pihak bertikai. Selain itu, tidak dicapainya kata sepakat tentang formula penyelesaian konflik Aceh. GAM tetap pada pendiriannya menuntut kemerdekaan untuk Aceh, sementara RI memaksakan otonomi sebagai solusi penyelesaian Aceh. CoHA pun gagal dipertahankan.
Tepatnya tanggal 19 Mei 2003, Pemerintah Indonesia mengeluarkan maklumat perang dalam bentuk pemberlakuan Darurat Militer di Aceh. Kekuatan militer dikerahkan secara besar-besaran ke Aceh. Inilah pengerahan Militer secara besar-besaran setelah invasi ke Timor-Timur pada Tahun 1975. Tak ada orang yang bisa meramalkan kapan perang itu akan diakhiri. Pembicaraan tentang perdamaian tak ada ruangnya lagi. Pemerintah telah bersikap akan menghancurkan GAM sampai ke akar-akarnya. Malah, pimpinan TNI secara sombong mengatakan bahwa hanya butuh waktu 6 bulan untuk membasmi kekuatan GAM. Nyatanya, hampir dua tahun DM kekuatan GAM tak bisa dihancurkan. Malah, masyarakat Aceh semakin benci kepada TNI/Polri. Karena, tak hanya GAM, masyarakat sipil juga jadi sasaran kekerasan.

Bagaimana sebenarnya solusi penyelesaian konflik Aceh? Pertanyaan ini yang selalu merangsang para pengamat untuk menganalisanya. Tetapi, baik RI, GAM dan Masyarakat Aceh memiliki tafsir tersendiri terhadap solusi penyelesaian Aceh.
Pertama, tafsir pemerintah RI. Bagi pemerintah konflik Aceh dianggap selesai jika GAM menerima otonomi dan kembali ke pangkuan NKRI. Upaya satu-satunya yang lebih cepat membuat GAM menerima otonomi adalah melalui jalan operasi Militer. Meski, pemerintah juga membuka dialog dengan GAM (seperti dirintis oleh Gus Dur). Tetapi, dialog juga bertujuan meminta GAM menerima otonomi khusus dan meletakkan senjata.
Kedua, tafsir GAM. Bagi GAM konflik Aceh dianggap selesai jika Aceh Merdeka. TNI/Polri keluar dari Aceh. Bagi GAM, keberadaan RI di Aceh adalah penjajah, karena itu harus diperangi dan diusir dari Aceh. GAM tak hanya mengandalkan kekuatan militer, melainkan juga menempuh jalur diplomasi untuk mencari dukungan internasional mendukung kemerdekaan Aceh. Tafsir ini merupakan sikap GAM sejak diproklamirkan oleh Hasan Tiro 4 Desember tahun 1976.
Ketiga, tafsir ketiga adalah Referendum, penentuan pendapat rakyat Aceh tentang masa depan Aceh. Opsi ini dipilih untuk memberikan peluang kepada rakyat Aceh apakah ikut RI atau GAM. Alasan para mahasiswa adalah bahwa konflik RI dan GAM telah mengakibatkan jatuhnya korban di kalangan masyarakat sipil. Karena itu, mahasiswa membentuk Sentral Informasi Referendum Aceh (SIRA) sebagai lembaga mengorganisir perjuangan referendum untuk Aceh.
Tafsir-tafsir ini menyebabkan kekerasan di Aceh semakin massif. Karena semua pihak yakin pada tafsir pihaknya sendiri.
B. LATAR BELAKANG TERBENUKNYA GAM (GERAKAN ACEH MERDEKA)
Latar belakang dan motif yang mendorong terbentuknya Gerakan Aceh Merdeka adalah disebabkan oleh rasa kekecewaan mendalam akibat perlakuan sepihak pemerintah terhadap masyarakat Aceh. Aceh sebagai salah satu daerah dengan basis Islam terbesar berusaha agar semangat Islam dan tradisi masyarakat Aceh tetap dapat diperhatikan. Namun, hal itu tidak dipenuhi oleh pemerintah, baik era Soekarno (1949) maupun Soeharto (1970). Aceh malah dijadikan “sapi perah” bagi pemrintah pusat di Jakarta.
Rasa kekecewaan ini berpuncak ketika rakyat Aceh mulai melakukan perlawanan bersenjata. Awalnya, perlawanan ini bersifat kedaerahan di bawah komando Daud Beureuh, salah satu tokoh Aceh yang sangat radikal dalam membela kepentingan masyarakat Aceh. Masyarakat Aceh terlibat dalam usaha untuk mendirikan sebuah negara Islam. Konsep sama yang digagas oleh Kartosuwiryo dalam bentuk Negara Islam Indonesia di Jawa Barat (1949). Pelawanan Daud Beureuh akhirnya dapat diselesaikan melalui negosiasi antar pemerintah Pusat dengan Daud Beureuh, tetapi terlihat pula usaha represifitas militer dengan menempatkan sejumlah personil militer oleh Soekarno di Aceh. Usaha ini dilakukan dengan tujuan menekan posisi Daud Beureuh untuk menyetujui tawaran pemerintah pusat.
Perlawanan rakyat Aceh tidak berhenti di situ. Memasuki era Soeharto, Aceh dijadikan lahan bisnis bagi para pemodal asing. Seluruh harta kekayaan, khususnya sumber daya alam milik rakyat Aceh dieksploitasi bagi kepentingan pemerintah pusat dan para pemodal asing. Rakyat Aceh semakin menderita akibat perlakuan seperti ini. Manifestasi dari penderitaan tersebut adalah dibentuknya organisasi perlawanan.
Gerakan Aceh Merdeka (GAM) adalah organisasi daerah yang memilki basis utama pergerakan di daerah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), memiliki tujuan utama menjadikan NAD sebagai sebuah negara baru, terlepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Organisasi ini dibentuk pada 1976 oleh Hasan Tiro dan para ulama di Aceh. Sebagai sebuah organisasi separais GAM memilki struktur organisasi yang jelas,layaknya sebauh organisasi formal. Pemimpin Tertinggi adalah Daud Beureuh sedangkan Hasan Tiro adalah wali negeri, di samping itu mereka memilki 15 menteri, empat pejabat setingkat gubernur dan enam gubernur.
Pasca dibentuknya GAM, arah perjuangan dan perlawanan rakyat Aceh lebih diorientasikan dan direpresentasikan dalam wadah organisasi tersebut. Metode perlawanan GAM adalah kontak fisik melalui konflik senjata dengan pemerintah RI yang diwakili oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kontak senjata dengan TNI sudah dimulai setelah berdirinya organisasi tersebut pada 1976. Eskalasi ini semakin meningkat pasca Aceh ditetapkan sebagai Daerah Operasi Militer (DOM) oleh pemerintah pusat (orde baru), tahun yang sama. Metode perlawanan gerilya menjadi ciri khas GAM dalam melawan represifitas militer di bumi Serambi Mekah tersebut.
Status GAM diubah menjadi sebuah gerakan separatis yang berusaha mengancam kedaulatan NKRI, yang pada awalnya hanya dianggap sebagai kelompok pengacau biasa. Hal ini diperkuat dengan dukungan rakyat Aceh terhadap keberdaan gerakan separatis tersebut. Maka GAM terus berkembang sebagai sebauh organisasi perlawanan yang cukup dikenal baik di dalam negeri maupun luar negeri.
C. GAM DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL

Para pemberontak sebagai kelompok dapat diberikan hak-hak sebagai pihak sedang berperang (belligerent) dalam perselisihannya dengan pemerintah yang sah, meskipun tidak dalam artian organisasi seperti negara." Keputusan House of Lord (1962).

PERMASALAHAN Aceh belakangan ini menjadi diskursus publik di berbagai media massa. Mereka bahkan memaparkannya dalam ikon-ikon tersendiri. Ikon-ikon ini seperti halnya pada kasus penyerangan Amerika Serikat terhadap pemerintahan Saddam Husein di Irak. Eskalasi pemberitaan di berbagai media massa meningkat pesat seiring
dengan meningkatnya konflik antara GAM dan TNI yang meningkat ketika pemerintahan Megawati mengeluarkan keputusan untuk menggelar operasi terpadu di wilayah Aceh.


Peperangan antara GAM dan TNI telah berlangsung lebih dari satu bulan. Dari beberapa informasi media massa menunjukkan bahwa perang ini telah menyebabkan kerugian harta benda dan nyawa, baik dari pihak TNI, GAM maupun pihak masyarakat sipil. Perang yang diawali tindakan diskriminatif baik secara ekonomi maupun politik oleh pemerintahan Orde Baru kepada masyarakat Aceh bukanlah fenomena baru dalam tatanan internasional. Padahal, dalam konvensi PBB Pasal 1 ayat 1 secara tegas menolak praktik-praktik diskriminasi. Perang yang dalam klasifikasinya termasuk kategori perang internal ini sebelumnya juga melanda negara-negara di Amerika Latin, khususnya ketika rezim-rezim diktator berkuasa di wilayah tersebut. Gerakan-gerakan yang mereka tempuh biasanya berupa gerakan pembebasan nasional.

Bagi pemerintah yang berkuasa yakni pemerintahan Mega-Hamzah, tindakan GAM tersebut dianggap sebagai usaha memberontak terhadap pemerintahan yang sah dan berdaulat. Pemerintah berpendapat bahwa GAM adalah gerakan separatis bersenjata yang mengancam kedaulatan NKRI dan mengganggu semangat nasionalisme. Di Indonesia sendiri, gerakan pemberontakan semacam ini tidak hanya muncul di Aceh, tetapi juga di Papua, Makassar, dan wilayah lainnya. Gerakan ini marak ketika reformasi digulirkan pada tahun 1998 yang memberikan sedikit angin segar bagi kebebasan
berpendapat.

Namun, di antara semua itu, GAM adalah bentuk organisasi pemberontak yang terbesar di wilayah Indonesia dilihat dari beberapa parameter. Pertama, GAM punya struktur pemerintahan sendiri yang tersebar hampir di seluruh wilayah Aceh. Dengan pemerintahan ini, GAM dapat menyelenggarakan kegiatan administrasi dalam interaksi sosial dan hal ini sudah dilaksanakan oleh GAM sehingga terdapat dua administrasi di wilayah Aceh.

Kedua, GAM memiliki angkatan perang yang jumlahnya memadai. Angkatan perang inilah yang kemudian menjalankan fungsi keamanan internal di tingkatan mereka. Kedua faktor inilah yang akhirnya membentuk parameter ketiga yakni otoritas de facto di wilayah Aceh.

Dalam kerangka hukum internasional, organisasi GAM dapat dikategorikan sebagai kelompok pemberontak (belligerent) yang diakui sebagai subjek dari hukum internasional. Subjek hukum internasional adalah kesatuan entitas yang dapat dikenai hak dan kewajiban internasional. Selain kelompok pemberontak, subjek hukum internasional yang cukup penting adalah negara, individu, dan organisasi internasional. Pengakuan GAM sebagai subjek hukum internasional dilihat dari beberapa prinsip penting.

Pertama, kegiatan-kegiatan GAM telah mencapai suatu titik keberhasilan saat mereka dapat menduduki secara efektif dan membentuk otoritas de facto di wilayah Aceh yang sebelumnya dikuasai penuh oleh pemerintah Indonesia. Prinsip ini muncul karena ada pertimbangan negara lain menyangkut kepentingan perlindungan warga negaranya
dan perdagangan internasional.

Dalam kondisi ini, negara-negara luar dapat mengambil keputusan untuk mengakui secara de facto kepada GAM terbatas pada wilayah Aceh. Pengakuan seperti ini pernah ditempuh pemerintah Inggris terhadap pihak pemberontak dalam perang saudara di Spanyol tahun 1937. Kedua, peperangan antara pihak GAM dan TNI telah mencapai dimensi tertentu di mana negara luar harus melihatnya sebagai perang sesungguhnya antara dua kekuatan. Konsekuensinya adalah pelaksanaan hukum perang bagi kedua belah pihak. Pengakuan keadaan berperang ini tentu sangat berbeda dari
pengakuan pemerintah induk atau pemerintah pemberontak sebagai pemerintah yang sah.

Dalam pengakuan de facto kepada GAM, hanya pemerintah RI yang diakui secara de jure yang dapat mengklaim atas harta benda yang berada di seluruh wilayah RI termasuk Aceh. Selain itu, hanya pemerintah RI yang dapat mewakili negara untuk tujuan suksesi negara dan wakil-wakil dari kelompok GAM yang diakui de facto secara hukum tidak berhak atas imunitas-imunitas dan privilegde-privilegde diplomatik penuh (Starke:1992).

Oleh karenanya, jelas bahwa perang antara GAM dan TNI harus dilihat sebagai peperangan dua pihak yang harus memerhatikan hukum perang. Sebenarnya penyelesaian konflik antara GAM dan TNI dapat ditempuh dengan jalan diplomasi. Hal ini karena dalam perspektif hukum internasional, GAM dapat diakui sebagai kaum belligerent
(pemberontak) sehingga mampu menjadi subjek dari hukum internasional. Meskipun pada proses historisnya jalan diplomasi kerap tidak menemukan titik temu, sebagai langkah demokratis, kegagalan tersebut harus saling diintrospeksi satu sama lain. Yang terpenting lagi adalah bagaimana mengikutsertakan perwakilan dari masyarakat sipil sebagai komunitas mayoritas di Aceh dalam setiap meja perundingan.

Sejarah telah membuktikan bahwa cara-cara militeristik tidak mampu menyelesaikan perang. Masih teringat di benak kita bagaimana Orde Baru menggelar DOM (Daerah Operasi Militer) di Aceh sebagai suatu penyelesaian terhadap GAM. Yang
terjadi adalah tumbuhnya benih-benih rasialisme yang berkembang hingga saat ini. Mampukah operasi militer menyelesaikan konflik antara GAM dan TNI ataukah justru akan menciptakan konflik yang berkepanjangan? Dialektika sejarahlah yang akan semua itu.

D. POKOK PEMASALAHAN
Dalam tinjauan Hukum Internasional, yang menarik untuk dikaji terkait dengan Nota Kesepahaman antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia pada hari Senin, 15 Agustus 2005 adalah tentang 'Status Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Status GAM menjadi 'kunci' dalam menentukan apakah kesepakatan damai tersebut merupakan Perjanjian Internasional atau bukan. Jika termasuk perjanjian internasional, maka sesungguhnya permasalahan Aceh bukan hanya sekadar permasalahan dalam negeri Indonesia, karena Pemerintah RI dan -paling tidak-pihak ketiga dalam perundingan tersebut telah -secara langsung atau pun tidak-telah memposisikan Aceh sebagai para pihak dalam sengketa (belligerent). Itu berarti, Aceh sudah dapat disebut sebagai subyek hukum internasional tersendiri selain Indonesia yang sah untuk melakukan perjanjian internasional.
Mochtar Kusumaatmadja mendefinisikan perjanjian internasional sebagai sebuah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum tertentu. Mochtar mensyaratkan, untuk dapat disebut perjanjian internasional, perjanjian itu harus diadakan oleh subyek hukum internasional yang menjadi anggota masyarakat internasional. Sementara itu, dalam Hukum Internasional yang dapat disebut sebagai subyek hukum internasional selain Negara, Takhta Suci, Palang Merah Internasional, Organisasi Internasional dan Individu adalah Pemberontak dan pihak dalam sengketa (belligerent). 1
Pemberontak dan pihak yang bersengketa (belligerent) dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak menurut hukum perang. Bahkan belakangan gerakan pembebasan, seperti Gerakan Pembebasan Palestina, mendapat pengakuan sebagai subjek hukum internasional. Perkembangan ini dinilai sebagai penjelmaan dari suatu konsepsi baru yang terutama dianut oleh negara-negara dunia ketiga yang didasarkan atas pengertian bahwa bangsa-bangsa dianggap memiliki beberapa hak asasi, seperti (1) hak menentukan nasib sendiri, (2) hak secara bebas memilih sistem ekonomi, politik dan sosial dan (3) hak menguasai sumber kekayaan alam dari wilayah yang didudukinya (Kusumaatmadja, 1990 : 79).
Pertanyaannya adalah, apakah GAM bisa disebut sebagai pihak yang bersengketa (belligerent), sehingga dapat memperoleh kedudukan sebagai pihak atau subyek hukum internasional dalam perjanjian internasional?
Pemerintah RI dan beberapa pakar hukum2 mengatakan bahwa Nota Kesepahaman antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) bukanlah perjanjian internasional, dengan beberapa alasan;
Pemerintah RI hanya mengirim pejabat setingkat menteri yang tidak memiliki 'kapasitas' untuk mewakili negara menandatangani suatu perjanjian internasional. Menurut mereka, Konvensi Wina 1969 tentang Perjanjian Internasional, pasal 7 yang kemudian diadopsi pasal 7 UU No. 24/2000 tentang Perjanjian Internasional mengatur bahwa untuk mewakili Indonesia dalam suatu perjanjian internasional diperlukan surat kuasa. Tentunya, pengecualian dari ketentuan ini adalah Presiden dan Menteri Luar Negeri yang tidak memerlukan surat kuasa.
Pemerintah menganggap perundingan dengan GAM adalah masalah dalam negeri Indonesia, karena Pemerintah tidak menganggap GAM sebagai belligerent (pihak yang bersengketa) sehingga dengan begitu tidak bisa dianggap sebagai subyek hukum internasional.
Namun demikian, ada beberapa alasan kuat yang mengindikasikan bahwa nota kesepahaman tersebut justru merupakan perjanjian internasional; Pasal 7 Konvensi Wina 1969 tentang Perjanjian Internasional memang mengatur bahwa seseorang -selain kepala negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri & kepala perwakilan diplomatik) hanya dapat dianggap mewakili suatu negara dengan sah dan demikian dapat mensahkan naskah suatu perjanjian internasional atas nama negara itu dan atau mengikat negara itu pada perjanjian, apabila ia dapat menunjukkan surat kuasa penuh (full powers atau credentials) kecuali jika dari semula peserta konferensi sudah menentukan bahwa surat kuasa penuh tersebut tidak diperlukan. Menurut Mochtar Kusumaatmadja, Hukum Internasional dewasa ini juga memungkinkan seseorang yang tidak memiliki surat kuasa penuh, mewakili suatu negara asal saja tindakan yang dilakukan orang tersebut kemudian disahkan oleh pihak yang berwenang dari negara yang bersangkutan. (Kusumaatmadja, 1990; 89-90). Dengan demikian, ketentuan tersebut sesungguhnya lebih merupakan sebuah antisipasi untuk menjaga dan memastikan agar orang yang mengikuti perjanjian tersebut adalah benar-benar mengatasnamakan atau mewakili negara tertentu.

Dalam kasus nota kesepahaman Pemerintah RI dengan GAM, walaupun Pemerintah RI hanya mengirimkan pejabat setingkat menteri, yakni Hamid Awaludin selaku Menteri Hukum dan HAM yang -katanya--tidak memiliki 'kapasitas' untuk mewakili negara untuk menandatangani suatu perjanjian internasional, kecuali dengan adanya surat kuasa penuh, maka alasan tersebut terbantah karena beberapa hal;

a. Dalam nota kesepahaman tertulis "Signed in triplicate in Helsinki, Finland on the 15 of August in the year 2005. On behalf of the Government of the Republic of Indonesia, On behalf of the Free Aceh Movement ".
3 Nota kesepahaman tersebut dengan sendirinya telah menjelaskan bahwa keberadaan Hamid Awaludin jelas bukan atas nama pribadi akan tetapi atas nama Pemerintah Republik Indonesia. Hal tersebut dibuktikan dengan diutusnya Hamid Awaludin secara resmi oleh Presiden RI yang kemudian dilanjutkan dengan pengambilan kebijakan strategis oleh Presiden RI, misalnya dengan melepaskan seluruh Narapidana dan Tahanan Politik GAM dari seluruh penjara di Indonesia. Langkah tersebut-secara langsung atau pun tidak--sesungguhnya merupakan 'pengesahan oleh pihak yang berwenang dari suatu negara tertentu'.

b. Keberadaan 'surat kuasa penuh' sesungguhnya lebih merupakan syarat administratif yang tidak mutlak keberadaannya. Prof Dr. Muchtar Kusumaatmadja sendiri mengatakan bahwa keberadaan surat kuasa penuh tidak lagi diperlukan, jika (1) dari semula peserta konferensi sudah menentukan bahwa surat kuasa penuh tersebut tidak diperlukan (2) tindakan yang dilakukan orang tersebut kemudian disahkan oleh pihak yang berwenang dari negara yang bersangkutan. Pemerintah RI memang tidak menganggap GAM sebagai belligerent (pihak yang bersengketa) akan tetapi dengan dilakukannya perjanjian antara Pemerintah RI dan GAM sesungguhnya merupakan bentuk pengakuan secara tidak langsung kepada keberadaan GAM dan pengakuan bahwa GAM adalah pihak yang bersengketa yang memiliki kedudukan sejajar dengan Indonesia.

Keberadaan GAM sebagai belligerent semakin dipertegas dengan keterlibatan pihak ketiga yang bukan organisasi atau lembaga dalam negeri yakni Crisis Management Initiative (CMI) yang memfasilitasi perundingan di Helsinki setelah sebelumnya melibatkan Henry Dunant Centre (HDC) di Swiss pada 12 Mei 2000.

Dr. Huala Adolf, SH. LL.M., Pakar Hukum Internasional yang juga merupakan Ketua Bidang Hukum Internasional Unpad menegaskan bahwa secara teoritis GAM sudah dapat dikategorikan sebagai belligerent karena telah mendapat pengakuan secara diam-diam dari kalangan internasional sebagai belligerent, yakni dengan keterlibatan pihak ketiga. Hal ini berarti secara teoritis, kata dia, kesepakatan damai kemarin juga dapat dianggap sebagai perjanjian internasional karena belligerent adalah subjek hukum internasional yang dapat membuat perjanjian internasional.Perundingan tersebut sulit untuk disebut hanya sebagai permasalahan dalam negeri Indonesia, karena selain kedua hal/point diatas, pimpinan dan pihak yang mewakili GAM kesemuanya berkewarganegaraan asing, bukan Warga Negara Indonesia. Sebagaimana diketahui banyak pihak Presiden GAM Hasan Tiro dan Menlu GAM Zaini Abdullah keduanya berkewarganegaraan Swedia, sementara penandatangan perjanjian tersebut Perdana Menteri Malik Mahmud berkewarganegaraan Singapura.
Walhasil, dari beberapa argumentasi tersebut tentunya sulit untuk mengatakan bahwa permasalahan GAM hanya merupakan permasalahan dalam negeri, sulit juga untuk dibantah bahwa GAM bukanlah subyek hukum internasional yang tentunya diakui dan sah melakukan perjanjian internasional menurut hukum internasional.