Selamat Datang

Terimakasih Telah Mengunjungi Blog ini, semoga artikel yang saya tulis dapat bermanfaat.
saya harap teman-teman mau sharing di blog ini

Pemerintah Jangan Hebohkan Video Mesum Ariel, Luna dan Cut Tari

Urusan moral biarkan saja masyarakat yang menilainya, pemerintah tidak selayaknya ikut-ikutan mempermasalahkan tentang beredarnya video mesum yang diduga mirip ariel, luna maya dan cut tari tersebut. Terdapat beberapa orang pejabat di Negara ini yang sempat-sempatnya ikut mengheboh-hebohkan keberadaan berita tersebut dan apakah layak permasalahan ini di dibahas oleh DPR kita?
Atau dengan sengaja para pejabat pemerintahan kita mengambil kesempatan ini untuk mengalihkan perhatian masyarakat tentang masalah-masalah pemerintahan yang menurut saya lebih layak diambil jalan keluarnya seperti:
1. Dana aspirasi yang di usulkan partai Golkar dan koalisinya
Menurut saya dana aspirasi tersebut akan menjadikan Negara ini amburadul. Kok bisa-bisanya sih legislatif mengambil alih kewenangan eksekutif? Hal ini jelas-jelas telah melanggar konstitusi di Negara kita ini, dimana dalam UUD 45 mengatakan bahwa yang menjalankan program pembagunan itu adalah eksekutif.
Permasalahan lain yang akan timbul jika dana aspirasi ini disahkan adalah memperbesar kesempatan anggota DPR untuk mengkorupsikan dana tersebut, kemungkinan besar dana tersebut digunakan untuk kampanye agar dipilih kembali oleh masyarakat sebagai anggota DPR periode selanjutnya.
2. Pembentukan KPK di setiap provinsi di Indonesia
Bahwa begitu banyak biaya yang diperlukan untuk membangun infrastruktur dengan kondisi wilayah Negara kita yang begitu besar. KPK hanyalah sebuah komisi yang disahkan oleh presiden SBY, bayangkan jika KPK dihapuskan jika presiden republik Indonesia di periode selanjutnya tidak setuju dengan keberadaan KPK, karena dalam pasal 30 ayat 4 UUD 45 mengatakan bahwa “ kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat Negara yang menjaga keamanan………… serta menegakkan hukum. Jadi dengan di hapuskan nya keberadaan KPK pun sebenarnya korupsi dapat diberantas, dengan cara memperbaiki kinerja kepolisian dan menindak tegas anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana korupsi.
3. Sengketa pilkada
Pemilihan calon walikota disalah satu wilayah sumatera utara contohnya. bahwa ada salah catu calon walikota diwilayah itu yang tersangkut kasus pidana tetapi tetap di loloskanoleh KPU sebagi calon walikota diwilayah itu. Kemudian calon walikota yang disahkan oleh KPU itu di gugat ke MK oleh pihak yang merasa kepentingannya dirugikan. MK (mahkamah konstitusi) telah memutus perkara itu, tetapi sang calon walikota tersebut mengajukan banding ke MA (mahkamah agung), kok bisa ya? Anehhhhh
Mungkin calon walikota itu ga mengerti konstitusi ya? He he he he tau jangan-jangan ga pernah sekolah kali. Buat bapak, ibu, adek2 dan abang2 coba baca dulu pasal 24c ayat 1 UUD 45, dimana di dalam ayat itu jelas-jelas dikatakan bahwa putusan MK (mahkamah konstitusi itu bersifat final, dan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk memutus perkara pemilu dalam hal ini pilkada adalah MK (mahkamah konstitusi).
ADUHHHH KACAU NEEHHH NEGARA KITA KALAU PEMIMPINNYA GA NGERTI KONSTITUSI.