Di tahun 2010 ini, lagi-lagi anggota DPR dipertanyakan manfaat studi banding yang dilakukannya, terdengar kabar para wakil rakyat itu melakukan studi banding ke korea selatan. Kunjungan ke korea selatan ini adalah salah satu dari sekian banyak Negara yang telah dikunjungi oleh anggota DPR, tetapi apalah yang dihasilkan oleh pejabat Negara tersebut bagi rakyatnya? Tidak ada! Paling hanya setumpuk oleh-oleh yang dibawa kepada sang keluarga tercintanya, padahal yang mebiayai anggota DPR tersebut adalah kita (masyarakat), sebagai contoh : Untuk tahun 2010, anggota Dewan akan melakukan 58 kunjungan ke 20 negara dengan total nilai anggaran Rp 122 miliar. Demikian hasil investigasi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Kamis (11/2). Dengan anggaran yang sebesar ini tidak layaklah bagi mereka, karena rakyat Indonesia masih rata-rata kelaparan dan tak punya lapangan pekerjaan, alangkah lebih baiknya kalau anggaran tersebut dialokasikan untuk pembangunan sekolah(pendidikan), dan kesejahteraan masyarakat.
Beberapa kali terjadi, studi banding ke luar negeri ternyata salah sasaran karena negara yang dikunjungi merupakan negara yang sistem politik, aspek sosial, dan kondisi geografisnya amat berbeda dengan Indonesia sehingga hasilnya sia-sia.
Penulis sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Tata Negara, ingin membandingkan system pemerintahan di Vatikan dan Indonesia. Terkejut saya ketika mendengar sejumlah anggota DPR studi banding ke Vatikan, untuk apa mereka kesana? Dari sudut pandang manapun vatikan sangat jauh berbeda dengan Indonesia dalam hal system pemerintahannya.
Untuk memperoleh system pemerintahan dan konstitusi maupun perundang-undangan yang baik bagi Indonesia ini, tidaklah harus terjun langsung kelapangan, karena membutuhkan biaya dan waktu yang banyak. Dengan canggihnya teknologi di zaman sekarang, para anggota DPR tersebut bisa saja menggunakan akses internet untuk memperoleh pengetahuan. Tetapi yang lebih baik lagi, para anggota DPR terpilih tersebut dapat melakukan seminar-seminar di perguruan tinggi, karena disanalah aspirasi rakyat tersebut dapat ditampung, dan dijadikan undang-undang yang sesuai dengan keinginan rakyat. Pada perkuliahan semerter satu saya jadi ingat pengertian sumber hukum materil, dimana peraturan berasal dari tempat kita berada bukan dari tempat lain.